Kejari Sinjai Ungkap Skandal SPAM IKK: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar
![]() |
| Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Muh Ridwan Bugis, saat menggelar konferensi pers di aula kejaksaan. |
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Penanganan dugaan penyimpangan pada proyek jaringan perpipaan SPAM IKK Sinjai Tengah kembali menapaki fase baru. Setelah beberapa bulan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari anggaran 2021 tersebut.
Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Muh Ridwan Bugis, saat menggelar konferensi pers di aula kejaksaan pada Senin (8/12/2025) menjelang malam. Dalam penyampaian tersebut, Ridwan menegaskan bahwa konstruksi perkara sudah mengarah pada tindakan pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Ketiga tersangka ialah ALT (51), pejabat pembuat komitmen dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan; SYD (49), Direktur PT SKS yang juga sedang berurusan dengan kasus berbeda di Pekanbaru; serta AAR (33), salah satu direktur lain dari perusahaan yang sama.
Menurut Ridwan, status tersangka diberikan setelah pemeriksaan intensif yang menunjukkan adanya praktik-praktik melawan hukum, mulai dari rekayasa pekerjaan hingga manipulasi nilai kontrak proyek.
Kontrak awal yang bernilai sekitar Rp10,52 miliar disebut naik menjadi Rp11,572 miliar tanpa landasan yang sah. Selain itu, durasi pelaksanaan proyek yang semestinya 210 hari diperpanjang menjadi 350 hari kalender tanpa izin dari Ditjen Penyediaan Air Minum.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya item pekerjaan yang muncul tanpa tercatat di kontrak, perubahan spesifikasi teknis, hingga pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain meski tidak disertai kontrak resmi. Dua direktur perusahaan disebut paling dominan dalam praktik tersebut.
Sementara itu ALT selaku PPK dianggap tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.
Ia bahkan disebut telah menandatangani progres 97 persen walaupun proyek belum mencapai angka tersebut, serta menyetujui pencairan dana jaminan Rp810 juta.
“Dari perubahan spesifikasi sampai pengadaan item nonkontrak, semuanya bertentangan dengan aturan. Bahkan laporan progres proyek dimanipulasi dan dana tetap dicairkan meski pekerjaan tidak terlaksana,” ujar Ridwan.
Laporan audit sementara BPKP Sulsel memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.189.890.071,22. Angka itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang belum selesai.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diproses dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka dapat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Mereka resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Sinjai untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ridwan mengungkapkan bahwa ancaman pidana yang dapat dikenakan berkisar antara satu hingga empat tahun penjara.
Menutup penjelasannya, Ridwan tidak menutup peluang bertambahnya tersangka baru. “Masih ada nama-nama yang sedang kami telusuri. Penyidikan tetap berjalan,” katanya.
Kegiatan rilis tersebut dirangkai pula dengan pemaparan kinerja Kejaksaan Negeri Sinjai sepanjang tahun 2025, dan dihadiri jajaran pejabat struktural mulai dari Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi PAPBB hingga Kasubagbin. (Ac)
