"" Mahasiswa KKN UNHAS Dorong UMKM Patalassang Mengikuti Sertifikasi Halal

Mahasiswa KKN UNHAS Dorong UMKM Patalassang Mengikuti Sertifikasi Halal

SOSMEDSINJAIMahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 113 Universitas Hasanuddin (UNHAS) telah menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Patalassang, Senin (20/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku UMKM di desa tersebut tentang pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sertifikasi halal menjadi isu yang semakin relevan di Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mewajibkan semua produk yang beredar di pasar untuk memiliki sertifikasi halal. Meskipun kesadaran akan pentingnya produk halal meningkat, banyak UMKM yang masih kurang memahami urgensi sertifikasi ini. Tidak jarang ditemukan produk yang mengklaim halal tanpa adanya sertifikat resmi, yang dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpercayaan konsumen.

Di hadapan para pelaku UMKM di Desa Patalassang, mahasiswa KKN-T Gelombang 113 UNHAS mengundang narasumber dari Pengawas Produk Halal Kabupaten Sinjai dan Penyuluh Agama Kecamatan Sinjai Timur untuk memberikan pengetahuan tentang proses sertifikasi halal. Kegiatan ini juga menjelaskan bagaimana sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, baik di pasar lokal maupun internasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 1,2 juta UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 2025. Program ini diharapkan dapat membantu pemberdayaan UMKM yang pada tahun 2026 mendatang akan semakin membutuhkan sertifikasi halal sebagai salah satu kunci keberlanjutan usaha.

Desa Patalassang, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, memiliki kebutuhan yang sangat tinggi akan produk halal. Selain berkaitan dengan keyakinan agama, sertifikasi halal juga memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam.

Namun, sebagian besar pelaku UMKM di Desa Patalassang masih menghadapi kendala administratif dan biaya dalam mengurus sertifikasi halal. Padahal, sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membantu UMKM dalam bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memperoleh informasi dan dukungan dalam mendapatkan sertifikasi halal, serta memahami manfaatnya bagi perkembangan usaha mereka.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Patalassang, dengan mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha mereka melalui sertifikasi halal.