Pekan Panutan PBB-P2 Non-Tunai 2025 Diluncurkan, Sinjai Dorong Kesadaran Pajak Lewat Inovasi Digital
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melaksanakan peluncuran Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Non-Tunai Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Launching SPPT PBB-P2. Acara ini digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 di halaman Kantor Bapenda Sinjai.
Dengan mengangkat slogan "SIPAKATAU" yang berarti Sama-samaki Bayar Pajak Dengan Aman dan Transparansi Untuk Sinjai Maju, pemerintah berharap dapat membangun kesadaran kolektif warga dalam menunaikan kewajiban pajak secara modern dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7.480.347.523 melalui distribusi 244.100 lembar SPPT ke seluruh wajib pajak di Kabupaten Sinjai sepanjang tahun 2025.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inovasi layanan guna mendorong kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Ia menyebutkan bahwa pembayaran kini dapat dilakukan secara digital melalui QRIS, mobile banking, dan platform e-wallet, yang difasilitasi berkat kerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar. Sistem ini diharapkan mempercepat proses transaksi sekaligus menjamin keamanan dan akuntabilitas.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Sinjai dalam mengedepankan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pekan Panutan Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak sebagai tanggung jawab bersama.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan, dan pajak menjadi sumber pendanaan utama bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Dengan membayar pajak, kita berinvestasi pada masa depan daerah. Manfaatnya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” ujarnya di hadapan seluruh undangan yang hadir.
Bupati Ratnawati juga menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap agar seluruh ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta memanfaatkan kanal digital yang telah tersedia.
Di hadapan para camat, kepala desa, dan lurah, ia juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis terbaru dalam pengelolaan PBB-P2 tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa poin penting di antaranya adalah penyesuaian tarif pajak yang kini berkisar antara 0,11 persen hingga 0,2 persen sesuai Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 11.
Selain itu, terdapat pembaruan pada nilai jual objek pajak bangunan berdasarkan perkembangan harga material konstruksi serta kenaikan PBB-P2 minimum dari Rp10.000 menjadi Rp20.000.
Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun ini ditetapkan hingga tanggal 19 Desember 2025, dan warga diimbau untuk membayar sebelum jatuh tempo guna menghindari denda administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati secara simbolis menyerahkan SPPT kepada Lurah Biringere dan Kepala Desa Saotengnga, serta melakukan pembayaran pajak secara non-tunai sebagai bentuk teladan.
Pelaksanaan pembayaran non-tunai juga turut diikuti oleh pimpinan DPRD Sinjai, kepala OPD, serta perwakilan camat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transformasi layanan pajak.
Sebagai bentuk penghargaan, Bapenda juga menyiapkan hadiah dan bingkisan khusus bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya selama masa Pekan Panutan berlangsung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya. (Adv)

