Aksi Nekat! Remaja 15 Tahun Gasak Motor yang Terparkir di Halaman Rumah
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai, yang dikomandoi oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., S.E., M.Si., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang remaja berinisial FA (15), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/46/III/2025/SPKT/Polres Sinjai, yang dibuat pada 4 Maret 2025 oleh korban Mukrimin (40), warga Dusun Pulau Kambuno Timur, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Menurut laporan korban, sepeda motor tersebut terakhir kali digunakan oleh orang tuanya dan diparkir di halaman rumah pada malam hari. Sekitar pukul 01.00 Wita, adik korban masih melihat kendaraan tersebut di tempatnya, namun pada pukul 05.00 Wita, motor tersebut sudah hilang. Awalnya, keluarga mengira kendaraan sedang digunakan oleh anggota keluarga lain, tetapi setelah memastikan bahwa semua berada di dalam rumah, mereka menyadari bahwa motor telah dicuri.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, tim yang tengah berpatroli di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, menemukan sebuah motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.
Setelah dilakukan pengecekan nomor mesin dan rangka, kendaraan tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 19.40 Wita, seorang remaja terlihat mendekati motor tersebut. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku melihat motor terparkir tanpa kunci pengaman. Ia kemudian mendorong kendaraan sejauh 10 meter sebelum menyambungkan kabel kontak untuk menyalakannya. Setelah itu, motor dibawa ke sebuah rumah kosong dekat pesantren Al-Markaz untuk disembunyikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit motor Yamaha M3 warna hitam, satu pasang pelat nomor DW 3998 VE, dan satu buah kap penutup mesin. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak pencurian.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kehilangan kendaraan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujarnya. (Ac)
