"" Pj Gubernur Prof. Zudan Pastikan Dana DBH Sinjai Masuk dalam Prioritas Tahun 2025

Pj Gubernur Prof. Zudan Pastikan Dana DBH Sinjai Masuk dalam Prioritas Tahun 2025


SOSMEDSINJAIPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, memberikan kabar menggembirakan bagi Kabupaten Sinjai terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam kunjungannya ke Sinjai pada Sabtu (4/1/2025), Prof. Zudan menyampaikan komitmennya untuk segera mencairkan DBH dari berbagai sumber pajak di tahun 2024 yang diperkirakan mencapai angka puluhan miliar rupiah.

Informasi ini disampaikan usai menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati. Prof. Zudan menegaskan bahwa proses pencairan DBH untuk Sinjai sudah dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.

"Perlu dipahami bahwa dana DBH ini berasal dari berbagai sumber pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, biaya balik nama kendaraan, pajak rokok, dan cukai," jelasnya kepada awak media.

Dana tersebut tidak langsung terkumpul sekaligus, melainkan melalui tahapan. Setelah dana terkumpul, baru kemudian disalurkan ke kabupaten yang bersangkutan.

"Misalnya ada uang yang masuk bertahap, bisa satu juta atau dua juta," tuturnya.

"Biasanya jika ada permintaan, seperti 'Pak, tolong transfer dulu karena kami kekurangan dana', kita lakukan. Namun, jika kabupaten tidak meminta, kita anggap mereka masih memiliki dana, jadi pencairannya menunggu karena dana yang masuk juga bersifat bertahap dan terbatas," tambah Prof. Zudan.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya aktif berkomunikasi dengan para Bupati dan Walikota untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar sesuai kebutuhan.

"Oleh karena itu, harap dimaklumi bahwa dana bagi hasil pada bulan Januari ini belum banyak yang masuk," ujarnya.

Sebagai informasi, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh dijadwalkan akan dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 7 Januari 2025, yang juga menandai berakhirnya masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel.