Modus Penipuan Berkedok OSS Mencuat di Sinjai, Dinas PMPTSP Beri Peringatan Keras
SOSMEDSINJAI - Kasus penipuan yang mengatasnamakan sistem perizinan berusaha "Online Single Submission" (OSS) hampir merugikan pelaku usaha di Kabupaten Sinjai.
Hal ini terungkap setelah dua pelaku usaha melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai pada Senin (16/12/2024) pagi.
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha ini awalnya dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas OSS. Pembicaraan pun berlanjut melalui WhatsApp.
“Penelpon tersebut memberikan data-data pribadi yang sangat mirip dengan informasi usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut,” ujar Lukman.
Tak berhenti di situ, pelaku usaha yang hampir menjadi korban penipuan tersebut mengungkapkan bahwa usahanya sempat berhenti karena anaknya sedang sakit. Mendengar hal ini, penelpon tersebut lalu menyarankan untuk mengisi data pada aplikasi tertentu.
“Pelaku usaha ini ditanya apakah usahanya masih berjalan, dan dia menjelaskan bahwa sementara ini usahanya terhenti karena anaknya sakit. Penelpon tersebut kemudian menawarkan agar NIB-nya dinonaktifkan dan meminta pelaku usaha untuk mengisi data pada aplikasi yang disarankan,” terang Lukman.
Beruntung, saat sedang mengisi data di aplikasi yang diarahkan oleh oknum tersebut, pelaku usaha merasa curiga dan mulai menyadari bahwa dia tengah ditipu, karena diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku usaha tersebut baru sadar bahwa dia sedang menjadi korban penipuan ketika dimintai uang. Alhamdulillah, dia tidak jadi tertipu dan segera melapor ke kantor kami,” tambahnya.
Kasus serupa juga terjadi dengan modus yang hampir sama, di mana penelpon mengatasnamakan diri dari OSS dan menjanjikan bantuan tunai kepada calon korbannya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PMPTSP Sinjai mengimbau masyarakat, khususnya pengguna layanan perizinan, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran bantuan modal usaha atau sejenisnya.
“Pelayanan perizinan berusaha melalui OSS maupun pendampingan dari petugas DPMPTSP Sinjai tidak memungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan perubahan data atau sejenisnya, itu adalah penipuan. Jangan terkecoh dan jangan pernah mengisi data di aplikasi yang mencurigakan,” tegas Lukman.
Lukman juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kejadian serupa ke Dinas PMPTSP di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai jika menemukan indikasi penipuan.
