Muzayyin Arif Diduga Melanggar Kampanye, Ini Klarifikasi Tim Hukum MAIKI
SOSMED.SINJAI - Postingan foto yang diduga terdapat unsur pelanggaran pada pasangan calon Bupati nomor urut 1, Muzayyin Arif dan A. Ikhsan Hamid beredar di media maupun di pemberitaan.
Maka dari itu, Tim Hukum pasangan calon MAIKI, Rahmatullah Soi memberikan klarifikasi. Ia menyebut unsur pelanggaran kampanye tidak terpenuhi.
"Kami menilai ada kekeliruan dalam menetapkan aturan dalam pemberitaan di media. Kita ini sedang berpilkada, sementara dalam rilis berita yang dimaksud menggunakan aturan Pemilu UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya, Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan, paslon MAIKI tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. Namun, Muzayyin Arif hadir di tempat tersebut untuk melakukan salat berjamaah sebagaimana kewajiban sebagai umat Islam serta menjalin silaturahmi dengan jamaah.
"Sebagaimana dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang larangan dan unsur-unsur kampanye, tidak ada penyampaian visi, misi, program atau ajakan untuk memilih," jelasnya.
"Saya lihat pasangan Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid selalu mematuhi aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2015, yang kemudian perubahan terakhir UU No. 6 tahun 2024," sambung Rahmatullah.
Adapun gerakan tangan yang ditampilkan dalam foto itu tidak dimaksudkan untuk menunjukkan angka pasangan calon, melainkan sebagai simbol tauhid yang merupakan ekspresi keimanan, bukan aktivitas kampanye politik.
"Tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan MAIKI. Kami menghimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan, serta menegaskan bahwa pasangan Muzayyin selalu menjunjung tinggi prinsip kampanye yang bersih dan sesuai aturan hukum. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," kuncinya. (Adv)
