BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Wujudkan Komitmen Perlindungan Pekerja Awak Kapal dengan Total Santunan Rp350 Juta
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Insiden yang menimpa seorang Anak Buah Kapal (ABK) Erfan Janwardi (19), tertimpa ikan Hiu di perairan Selat Alas, Lombok, 6 Juni 2026 lalu adalah pengingat bagi para nelayan dalam mengutamakan keselamatan kerja ketika melakukan penangkapan ikan di laut.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai memberikan santunan duka kepada keluarga korban, berupa Program Jaminan Kematian (JKM) atau santunan jaminan kecelakaan kerja secara simbolis sebesar Rp.70.000.000.
Santunan jaminan kecelakaan kerja yang diperuntukan kepada keluarga almarhum Erfan diwakilkan saudara perempuan beliau.
Erna ( Saudara Perempuan) mengatakan dengan adanya santunan ini kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, khususnya BPJS Ketenagakerjaan. "Santunan jaminan kecelakaan ini saya sebagai saudara almarhum akan memberikan sepenuhnya kepada ibu kami, yang tentunya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari kami", ucapnya.
Tidak hanya keluarga Erfan yang mendapatkan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada 4 keluarga lainnya antara lain Alm.Ambo Tang (Pedagang pasar Lappa), Alm.Ambo (Nelayan), Alm.Asdar (Peg. Dinas Perikanan Sinjai), dan Alm.Jufri (Nelayan).
Santunan duka diterima di gedung PPI Lappa dalam rangkaian kegiatan sosialisasi yang bertema "Wujudkan Perlindungan Awak Kapal Melalui Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Permen KP No. 4 Tahun 2026)" Kamis 11/06/2026. (Adv)

