ABK Tewas Diserang Hiu Ketika Melaut, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Salurkan Santunan 70 Juta kepada Ahli Waris
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap nelayan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang perawakan kapal perikanan, meliputi standarisasi kompetensi sebagai awak kapal, dan perlindungan dan kesejahteraan nelayan. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan nelayan yang ada di pesisir kabupaten Sinjai, khususnya nelayan di kelurahan Lappa. Kamis, 11/06/2026
Budiman, Kabid Pemberdayaan dan Kenelayanan Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai dalam sambutannya, mengatakan dengan adanya Permen KP No. 4 Tahun 2026 terkait dengan keselamatan dan keamanan untuk para nelayan di kabupaten Sinjai. Ini adalah acuan bagi nelayan kita dalam beroperasi penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Semogah dengan adanya Permen ini tidak ada lagi korban yang terjadi bagi para nelayan kita", ucapnya.
Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan kab. Sinjai Erna Nur Ikhsanah, dalam sambutannya berharap dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bagi awak kapal, bukan sekedar pilihan tapi merupakan kewajiban bagi para nelayan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Dalam memberikan jaminan keselamatan kerja negara hadir untuk para pekerja dan keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan tentunya ini sangat membantu dalam meringankan beban bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja".
"Kami juga mengapresiasi atas dukungan kepada para instansi khususnya Polres Sinjai terkait yang turut membantu dalam pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini", ucapnya.
Melalui kegiatan ini juga BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai sekaligus memberikan Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris atau pihak keluarga.
Kegiatan ini bertempat di gedung PPI Lappa, yang di hadiri Wakapolres Sinjai, Kebid Pemberdayaan dan Kenelayanan Dinas Perikanan kab. Sinjai, Kepala Syahbandar kab. Sinjai, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Lappa kab. Sinjai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Sinjai, para pengusaha kapal dan nelayan kab. Sinjai. (Adv)
