Kebijakan Baru di Sinjai: ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan

Kebijakan Baru di Sinjai: ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan

WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Pemerintah Kabupaten Sinjai berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Sinjai, Andi Sompa, mengungkapkan bahwa skema kerja tersebut telah dipersiapkan dan dijadwalkan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

“Insya Allah sudah bisa kita mulai pekan ini,” kata Andi Sompa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalankan sistem kerja dari rumah.

Beberapa sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Pegawai yang tetap berkantor di antaranya pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator (Eselon III), camat, lurah hingga kepala desa.

Selain itu, sejumlah unit layanan penting juga dipastikan tetap beroperasi secara langsung. Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa penerapan WFH ini tetap mengedepankan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat