Tim Terpadu Pemkab Sinjai Awasi Peredaran Makanan dan Minuman di Minimarket
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Surat Bupati Sinjai Nomor 169 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Sinjai pengawasan ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP dan Pemadam kebakaran.
Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan keamanan produk, masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar, hingga kebersihan tempat penyimpanan dan penjualan. Langkah ini bertujuan memastikan makanan dan minuman yang beredar aman serta layak dikonsumsi masyarakat.
Sekretaris Daerah Sinjai menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk Memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di masyarakat aman, layak dikonsumsi, dan sesuai dengan standar kesehatan, terutama menjelang akhir bulan Ramadhan saat aktivitas pembelian makanan dan minuman meningkat.
Selain pemeriksaan, tim juga memberikan pelatihan dan edukasi kepada pelaku usaha agar menjaga kualitas serta keamanan produk yang dijual. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk dengan memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.
