Disdik Sinjai Terapkan Uji Coba 5 Hari Sekolah, Dorong Keseimbangan Akademik dan Waktu Keluarga
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mengimplementasikan uji coba kebijakan Lima Hari Sekolah pada awal tahun 2026. Program ini dijalankan melalui Dinas Pendidikan dan mulai diberlakukan sejak Senin, 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP. Uji coba ini direncanakan berlangsung selama satu bulan, terhitung dari 5 Januari hingga 5 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menjelaskan bahwa penerapan lima hari sekolah merupakan upaya strategis untuk menyeimbangkan aktivitas akademik dan kehidupan keluarga siswa. Dengan sistem ini, siswa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan minat, bakat, serta membangun kedekatan dengan orang tua.
“Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional, baik Peraturan Presiden Nomor 21 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, maupun Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah,” ujar Irwan saat memantau hari pertama masuk sekolah di SDN 3 Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Meski jam belajar harian menjadi lebih padat, Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak, termasuk pendamping satuan pendidikan, tenaga pendidik, serta orang tua siswa.
“Setelah masa uji coba berakhir, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Masukan dari guru dan orang tua akan menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ini ditetapkan secara permanen,” tambahnya.
Saat ini, uji coba lima hari sekolah telah diterapkan di hampir seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Sinjai Utara, serta sebagian sekolah di kecamatan lainnya.
Pemkab Sinjai berharap dua hari libur berturut-turut, yakni Sabtu dan Minggu, dapat dimanfaatkan sebagai ruang pembentukan karakter anak melalui pendampingan keluarga.
“Target kami, hari Sabtu menjadi momentum pembinaan karakter, nilai moral, dan kebersamaan keluarga,” tegas Irwan.
Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua memiliki peran penting dalam membentuk perilaku anak, sekaligus mencegah berbagai tindakan negatif seperti perundungan, tawuran, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Melalui kebijakan ini, hari sekolah yang sebelumnya berlangsung enam hari (Senin–Sabtu) kini diubah menjadi lima hari (Senin–Jumat), dengan total jam belajar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan turut didampingi oleh Sekretaris Disdik Sinjai Dian Purnamasari, bersama jajaran kepala bidang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. (*Ac)
