Datang Secara Sederhana, Kapolres Sinjai Sampaikan Duka atas Wafatnya KH Najamuddin Marzuki
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Sinjai. Ulama kharismatik sekaligus putra daerah terbaik, KH Najamuddin Marzuki, wafat pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.55 WITA.
Almarhum merupakan putra dari tokoh agama besar Sulawesi Selatan, KH Ahmad Marzuki Hasan, yang dikenal sebagai pendiri berbagai pesantren dan rumah tahfidz di sejumlah daerah. Jejak pengabdian keluarga besar Marzuki telah lama mewarnai dunia pendidikan dan dakwah di Sulsel.
Semasa hidupnya, KH Najamuddin Marzuki dikenal luas sebagai pendiri Pesantren Darul Istiqamah Bongki, Kabupaten Sinjai. Sosoknya dikenal bersahaja, ramah, dan dekat dengan umat.
Kabar wafatnya almarhum dengan cepat menyebar ke berbagai penjuru. Sejak sore hingga malam hari, masyarakat terus berdatangan ke rumah duka di Jalan Bulu Tanah, Kecamatan Sinjai Utara, untuk melayat dan menyampaikan belasungkawa.
Suasana haru tampak menyelimuti rumah duka. Tenda sederhana terpasang di depan rumah, sementara keluarga besar, santri, dan masyarakat larut dalam doa dan kesedihan.
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat turut hadir memanjatkan doa. Di antara para pelayat, terlihat Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman yang datang secara sederhana tanpa atribut kedinasan lengkap.
Perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu mengenakan jaket polos dan peci hitam, duduk bersahaja bersama warga. Kehadirannya bahkan nyaris tak dikenali sebagian pelayat.
Kapolres tampak khusyuk berdoa bersama keluarga, didampingi adik almarhum, Ustadz Fadhlullah Marzuki, serta menyampaikan langsung ungkapan duka cita.
“Kami sangat kehilangan. Almarhum adalah sosok panutan dan penyejuk umat. Kehadiran kami di sini sebagai bentuk belasungkawa dan penghormatan,” ujar AKBP Jamal Fathur Rakhman.
Kehadiran Kapolres Sinjai di tengah suasana duka tersebut mencerminkan sisi humanis Polri, yang senantiasa hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kebersamaan dan empati terhadap masyarakat. (Ac)
