"" Bupati Sinjai Keluarkan Aturan Bermedsos untuk ASN dan Pegawai Pemkab

Bupati Sinjai Keluarkan Aturan Bermedsos untuk ASN dan Pegawai Pemkab

Foto/Dok: Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif

WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL — Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengeluarkan Surat Edaran mengenai tata cara pemanfaatan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkup Pemkab Sinjai.

Surat bernomor 100.3.4/41.2684/Set tertanggal 2 September 2025 ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta mendorong penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan empat poin utama yang wajib diperhatikan ASN:

1. Tidak menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran sebelum membagikan suatu konten.

2. Menggunakan media sosial secara arif demi memperkuat persatuan, menjunjung norma, serta etika.

3. Membagikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

4. Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah serta tidak menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Bupati menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam berperilaku di ruang digital. Sikap bijak bermedsos bukan hanya soal kesopanan, tetapi juga bagian dari menjaga kondusifitas daerah.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN Pemkab Sinjai mampu menghadirkan konten positif, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan suasana digital yang aman, produktif, dan harmonis bagi masyarakat. (Adv)