Kasat Lantas Polres Sinjai Ingatkan Warga Tidak Parkir Kendaraan di Tempat Terlarang
WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL – Warga yang beraktivitas di pusat kota Sinjai masih saja tetap memarkir kendaraannya meskipun telah diberi rambu larangan parkir.
Seperti di depan Pasar Sentral yang berada di Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, kendaraan roda dua maupun roda empat kerap kali didapati terparkir di area terlarang.
Olehnya itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri mengingatkan warga untuk tidak memarkir kendaraannya di area yang sudah diberi rambu larangan parkir.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang ada rambu-rambu larangan parkir agar arus lalu lintas di depan Pasar Sentral dan sepanjang Jalan Persatuan Raya tetap kondusif," imbaunya, Minggu (16/02/2025).
Imbauan tersebut ia harapkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhinya demi memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.
"Mari kita semua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," kuncinya. (Us)

