Tindak Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Diciduk Tim Resmob
SOSMEDSINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Korban yang berinisial AA, seorang remaja berusia 17 tahun, tercatat tinggal di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah adanya laporan polisi: LP-B / 13 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai yang diterima pada tanggal 22 Januari 2025.
"Pelaku yang diamankan berinisial AL, seorang wiraswasta berusia 26 tahun yang tinggal di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menghubungi pelapor, Aridah, dan memberitahukan bahwa ia baru saja dipukul. Setelah mendapat informasi, pelapor menanyakan kondisi korban yang kemudian mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan pulang.
Sesampainya di rumah, korban tidak langsung melapor, melainkan pergi ke rumah keluarganya, Gufran. Bersama Gufran, korban kembali ke lokasi kejadian untuk mengecek situasi. Namun, saat itu, pelaku tidak ditemukan di tempat kejadian.
Keesokan harinya, Aridah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai untuk tindak lanjut lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu (22/1/25) sekitar pukul 12.25 WITA, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun Panggisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tambah Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku AL mengakui telah menyikut korban di bagian pipi kiri satu kali.
"Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.
