Dugaan Pelanggaran di Pilkada Sinjai, Tim Hukum MAIKI Melapor ke Bawaslu
SOSMED.SINJAI - Adanya beberapa dugaan pelanggaran pada Pilkada Sinjai tahun 2024 ini membuat Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 1, Muzayyin Arif - Andi Ikhsan Hamid (MAIKI) memasukkan laporan ke Bawaslu.
Perwakilan Tim Hukum MAIKI, Hisbullah Latief menyampaikan bahwa laporan ke Bawaslu Sinjai merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Laporan masyarakat tersebut disinyalir ada pelanggaran dan tindak pidana Pilkada. Sehingga ia bersama tim hukum MAIKI melaporkan ke Bawaslu, Senin (28/10/2024).
"Kami tim hukum MAIKI bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Sinjai terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terangnya kepada media.
Lebih lanjut, Hisbullah yang juga merupakan salah satu advokat yang sudah malang melintang dalam menangani berbagai kasus baik di Kabupaten Sinjai maupun di luar daerah menyampaikan bahwa ada 4 pelanggaran yang telah dia laporkan.
"Bahwa kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pilkada diantara nya tentang pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa dan juga salah satu Paslon yang di duga melakukan pelanggaran larangan kampanye," pungkasnya. (Adv)
